Peserta terdiri dari Kalangan mahasiswa S-1, S-2, akademisi, praktisi dan pengusaha.
Kegiatan ini dilatar belakangi semakin meningkatnya persaingan produk dalam negeri dengan barang impor di pasar domestik Indonesia, karena proses liberalisasi perdagangan bebas.
Hal ini tentu berdampak positif maupun negatif terhadap produsen dalam negeri. World Trade Organization (WTO) mengizinkan negara anggotanya untuk melindungi preodusen dalam negeri dari dampak negatif pasar bebas berupa tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguards) yang dapat digunakan produsen dalam negerinya yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius sebagai akibat dari lonjakan barang impor sejenis atau yang secara langsung bersaing.
Tindakan Pengamanan Perdagangan dapat diberikan kepada produk yang dihasilkan produsen dalam sektor pertanian, industri, pertambangan, kelautan dan perikanan, perkebunan, kehutanan serta peternakan.
Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. Supanto, SH. MHum.
Paparan materi meliputi..
Materi I : Pokok-pokok Ketentuan Sefeguards dan Permohonan Safeguards oleh Adji Mukti, Spi dari KPPI,
Marteri II : Pokok-pokok Ketentuan Pengenaan Tindakan Antidumping oleh Imron Fahmi, SH dari KADI dan
Materi III : Dispute Setlement Mechanism oleh Drs Achmad Firdaus Sukmono, SH. MH dari Biro Advokasi Perdagangan. Moderator : Dr. Pujiono, SH. MH (Kaprodi S-1 Fak. Hukum UNS)