Pakar bahasa mempunyai peran penting dalam pengungkapan kasus hukum. Mereka dapat mengungkap bukti-bukti melakui sampel tulisan maupun rekaman suara orang-orang yang terlibat. Demikian disampaikaan Susanto, pakar linguistik forensik dari Universitas Bandar Lampung kertika memberi kuliah umum di Fakultas Ilmu Budaya UNS, Senin (20/3).
“Ahli bahasa tidak selalu dilibatkan dalam persidangan pengungkapan kasus hukum. Padahal, analisis forensik terhadap tulisan dan suara mampu bekerja seperti lie detector,” kata Susanto.
Salah satu pisau bedah yang dapat digunakan, tambah Susanto, adalah Systemic Functional Linguistics. Teori ini secara komprehensif mampu membedah ungkapan, mulai dari bentuk tulisan atau bunyi ujaran, leksikgramatika, semantik wacana, genre, hingga ideologi pembuatnya.
“Pengungkapan ujaran seseorang tidak cukup komprehensif jika hanya dilakukan melalui analisis subjek dan predikatnya, pasif atau aktif, misalnya,” tandas Susanto.
Sementara itu, Dekan FIB UNS Riyadi Santosa menambahkan, “Laboratorium bahasa selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk pembelajaran. Sudah saatnya kita memikirkan penggunaan laboratorium bahasa untuk keperluan forensik.”
Sumber : http://fib.uns.ac.id