Jumat, 8 Januari 2016, Bertempat di Ruang Seminar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret (FISIP UNS) telah dilaksanakan seleksi berkas pemberian dispensasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program strata 1 (S1) mapun program diploma (DIII) oleh tim di fakultas yang terdiri dari Dekan sebagai penanggung jawab, beserta seluruh jajaran dekanat dan pejabat struktural di Fakultas dan di tahun 2016 ada 61 mahasiswa yang mengajukan dispensasi pembayaran UKT ke FISIP UNS yang dikoordinasi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa FISIP UNS.
Pemberian dispensasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa tahun 2016 ini mengacu pada Keputusan Rektor Nomor 3A/27/KM/2015, Perubahan Keputusan Rektor Nomor 610A/UN27/KM/2013 tentang Pedoman Pemberian Dispensasi Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret, sedangkan bentuk keringanan yang diberikan kepada mahasiswa yang diusulkan dapat berupa dispensasi penundaan pembayaran UKT, pengurangan/keringan UKT, perubahan grade bahkan pembebasan UKT.
Seleksi permohonan dispensasi UKT meliputi kelengkapan syarat administrasi, nilai mahasiswa, penghasilan orang tua pemohon, jumlah tanggungan anak yang belum bekerja serta hasil wawancara dengan mahasiswa yang bersangkutan. Dan untuk akurasi data terhadap proses administrasi yang dilakukan pejabat atau anggota tim fakultas ini dapat melakukan pengecekan ketempat orang tua mahasiswa, RT. RW bahkan Kalurahan. Penetapan hasil dispensasi UKT akan ditentukan oleh Rektor dengan diterbitkanya nama-nama penerima dispensasi UKT. Dan bagi mahasiswa yang terbukti memalsulkan kelengkapan data yang dipersyaratkan akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.