Galeri Investasi dan Komunitas Investor Club FEB Gelar Sekolah Pasar Modal Syariah

Total
0
Shares

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia yang  sedikit banyak membawa dampak terhadap tata peraturan untuk menegakkan segala sesuatu berdasarkan prinsip syariah Islam khususnya di bidang perekonomian dan keuangan. Pemerintah pun sangat tanggap akan perkembangan keislaman yang begitu pesat dan cepat sehingga di bentuk sebuah majelis khusus yang menggawangi segala hal yang terkait dengan tata aturan/kaidah keislaman yaitu Majelis Ulama Indonesia yang didalamnya terdapat Dewan Syariah Nasional.

Begitu pula halnya dengan perkembangan dunia pasar modal Indonesia, salah satu penggerak perekonomian nasional negara ini, mau tidak mau harus pula menyesuaikan diri dengan lajunya perkembangan penerapan prinsip syariah Islam. Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Untuk itu guna menyebarluaskan pengetahuan masyarakat khususnya civitas akademika tentang keberadaan Pasar Modal Syariah, maka Galeri Investasi dan Komunitas Investor Club Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, telah menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal (SPM) Syariah bertempat di Hotel Loji Surakarta tanggal 23 Mei 2016 dari jam 08.00 hingga jam 13.00. Narasumber SPM Syariah kali ini langsung dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu Bp. Gunawan Yasni, Bursa Efek Indonesia yaitu Bp. Derry Yustria dan dari Mandiri Sekuritas Bp. Widodo.

Peserta SPM Syariah yang datang kurang lebih 80 orang mayoritas mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS. Ada juga peserta dari IAIN Surakarta, STIE Atma Bhakti Surakarta, Yogyakarta datang dari UMY, STIE YKPN, UIN Sunan Kalijaga, UNY, UGM, UII serta dari Semarang diwakili oleh UNDIP. Acara SPM Syariah dimulai pukul 09.30 dengan diisi oleh sambutan Direktur Investor Club M. Zakky Alamsyah. Oleh karena Dekan berhalangan maka acara dibuka oleh Kepala Lab Pasar Modal FEB UNS ibu Christiyaningsih B., SE., M.Si.  Suasana SPM Syariah berlangsung seru dan atraktif dengan dipandu oleh Bima Setiadji  mahasiswa FEB yang juga Brand Ambassador  Investor Saham Pemula cabang Surakarta.

Sedikit kesimpulan hasil pemaparan beliau bertiga antara lain adalah dasar pelaksanaan perdagangan syariah adalah Fatwa No. 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Jumlah investor di pasar modal syariah masih sangat sedikit, sehingga perlu diadakan sosialisasi terus menerus untuk mengedukasi masyarakat khususnya yang muslim untuk membuka akun investor berbasis syariah. Terdapat perbedaan antara pembukaan rekening investor di pasar modal konvensional dengan pembukaan rekening investor di pasar modal syariah. Namun demikian bagi pemilik rekening investor pada pasar modal konvensional dapat beralih ke rekening investor pasar modal syariah.

Mitra bursa yang melayani perdagangan syariah antara lain Mandiri Sekuritas, Indopremier sekuritas, Daewoo Sekuritas, First Asia Capital Securities. Perbedaan sistem perdagangan di pasar modal Syariah hanya terdapat pada pilihan saham saja. Jadi mekanisme perdagangan sahamnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme perdagangan saham konvensional.

Sharia Online Trading System hanya menampilkan saham-saham yang masuk kedalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)  di Bursa Efek Indonesia. Saham-saham yang masuk ISSI berjumlah kurang lebih 300-an saham dari 525 saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian bagi pemegang rekening di pasar modal syariah tidak akan mungkin dapat membeli saham-saham dari emiten rokok maupun emiten yang usahanya memproduksi barang-barang yang tidak halal.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You May Also Like

Buy Online Keflex Netherlands

Buy Online Keflex Netherlands Rating 4.7 stars, based on 386 comments Buy Online Keflex Netherlands. To follow a heart Contrary to the previous belief, it is due to this condition…
View Post