Memahami Administrasi Ekspor Impor bersama KPPBC Kota Surakarta

Total
16
Shares

 

Workshop prosedur Administrasi Ekspor
Workshop prosedur Administrasi Ekspor

 

Pemahaman administrasi ekspor dan impor bagi mahasiswa Prodi Diploma III Manajemen Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik  (FISIP) UNS sudah merupakan kewajiban dan keharusan  dimana setiap mahasiswa dituntut  memahami bagaimana prosedur administrasi khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor di wilayah Republik Indonesia.

Pada awalnya mata kuliah   perdagangan internasional bagi  Prodi Manajmen Administrasi merupakan mata kuliah  pilihan  tetapi  dengan adanya perubahan ekonomi  internasional  yang berdampak luas maka  pemahaman akan pengetahuan tentang ekspor impor bagi para mahasiswa ini merupakan suatu keharusan.Untuk itu Prodi Dilpoma III Manajmen Administrasi FISIP UNS  menyelenggarakan kegiatan workshop Prosedur Administrasi Ekspor  Impor dengan mengundang narasumber langsung dari Kantor Pengawas dan Pelayanan Cukai (KPPBC) tipe Madya B Kota Surakarta dan kebetulan dihadiri langsung oleh Bapak Yosef selaku Kepala Kantor tersebut.

Beberapa materi yang diberikan dalam kegiatan workshop tersebut adalah informasi tentang apa itu Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, bagaimana prosedur layanan yang berlaku di Direktorat Jendral Bea dan Cukai beserta jajaran dibawahnya, apa keuntungan Negara dan masyarakat dan lain sebagainya.

Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, khususnya Kantor Pengawas dan Pelayanan Cukai (KPPBC) tipe Madya B Kota Surakarta yang merupakan suatu organisasi yang keberadaannya  penting bagi Negara  dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri, memberantas penyelundupan, melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara;dan memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan Negara.

Hal ini dilatarbelakangi oleh  perkembangan perdagangan internasional, baik yang menyangkut kegiatan di bidang impor maupun ekspor yang  akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. yang  menuntut  suatu sistem dan prosedur kepabeanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen. sehingga permasalahan  birokrasi di bidang kepabeanan yang berbelit-belit merupakan permasalahan yang nantinya akan semakin tidak popular dan hilang dengan sendirinya. Saat ini Pemerintah  terus   melakukan berbagai kebijaksanaan di bidang ekonomi terutama dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional baik melalui  prakarsa bilateral, regional, dan multilateral di bidang perdagangan yang semakin diwarnai oleh arus liberalisasi dan globalisasi perdagangan dan investasi,  yang pastinya  berdampak  pada kompleksnya  permasalahan yang timbul di bidang perdagangan.

Untuk itu guna menanggulangi berbagai ancaman dan gangguan dari adanya perubahan-perubahan pada pola perdagangan internasional yang menggejala dewasa ini pada akhirnya akan memberikan peluang yang lebih besar bagi negara maju untuk memenangkan persaingan pasar. Beberapa regulasi telah digulirkan  baik yang perupa perundang-undangan maupun kebijakan  pemerintah. seperti  kebijaksanaan Pemerintah dengan disahkannya UU No.10/1995 tentang Kepabeanan yang telah berlaku secara efektif tanggal 1 April 1997, yang telah direvisi dengan UU No. 17/2006 tentang perubahan Undang-Undang Kepabeanan, jelas merupakan langkah antisipatif yang menyentuh dimensi strategis, substantif, dan essensial di bidang perdangangan, serta diharapkan mampu menghadapi tantangan-tantangan di era perdagangan bebas.

Pemberlakuan UU No.10/1995 tentang Kepabeanan juga telah memberikan konsekuensi logis bagi DJBC berupa kewenangan yang semakin besar sebagai institusi Pemerintah untuk dapat memainkan perannya sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi yang diemban, dimana kewenangan yang semakin besar ini pada dasarnya adalah keinginan dari para pengguna jasa internasional ( termasuk dengan tidak diberlakukannya lagi pemeriksaan pra-pengapalan atau pre-shipment inspection oleh PT. Surveyor Indonesia, dan sepenuhnya dikembalikan kepada DJBC), yang nota bene bahwa kewenangan tersebut adalah kewenangan Customs yang universal, serta merupakan konsekuensi logis atas keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi GATT Agreement maupun AFTA, APEC, dan lain-lain.

Sejalan dengan itu, semakin beragamnya sentra-sentra pelayanan baik dari segi perlindungan terhadap Intellectual Property Rights, anti dumping, anti subsidi, self Assessment, maka secara ringkas KPPBC diharapkan dapat berbuat lebih banyak dengan biaya lebih rendah dan dapat  melakukan pelayanan yang singkat, jelas dan efektif bagi semua penggunanya.

Adanya kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan ini  juga telah menunjukkan kesungguhan KPPBC Tipe Madya B Kota Surakarta untuk benar-benar serius dalam melakukan reposisi peran dan fungsinya dalam meningkatkan kualitas kualitas pelayanan, khususnya kepada para pengguna jasa kepabeanan. (Maryani Humas FISIP)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You May Also Like