Kelompok Dosen UNS Mengadakan Pelatihan Koperasi

Total
0
Shares

Sekelompok dosen UNS yang tergabung dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat Universitas Sebelas Maret melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Masjid Desa Mutihan, Sondakan, Laweyan Surakarta, Minggu, 15 Agustus 2019.

“ Pelatihan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan serta pelatihan peraturan hukum kepada masyarakat dalam situasi informal. Tujuannya meningkatkan sumber daya manusia pada masyarakat sehingga diharapkan akan menciptakan masyarakat yang kreatif dan produktif serta sadar hukum guna mempercepat pembangunan dan perekonomian Indonesia.” Papar Prof. Pujiyono.

Pelatihan ini menggunakan metode “ceramah” dan “tanya jawab” serta pembimbingan. Ceramah dilakukan secara interaktif, yaitu dengan narasumber utama adalah Bapak Prof. Dr. Pujiyono S.H.,M.H. Ceramah yang dilakukan juga bersifat persuasif, artinya penyuluh dalam melaksanakan tugasnya harus berhasil meyakinkan masyarakat yang disuluh, sehingga mereka merasa tertarik dan menaruh perhatian serta minat terhadap materi hukum yang disampaikan oleh penyuluh. Sedangkan untuk lebih mendalami dan memahami materi hukum yang disampaikan, para peserta penyuluhan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi menyampaikan permasalahan hukum yang ada kepada penyuluh.

Menurut Pujiyono, “ Infak jamaah mesjid setiap harinya bertambah , baik dihari biasa pada sholat lima waktu, pada hari Jum’at untuk sholat Jum’at , maupun pada sholat ied Fitri dan ied Adha. oleh karenanya , jumlah simpanan mesjid dapat dikatakan lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional mesjid. Namun simpanan tersebut, dapat ditingkatkan dengan mekanisme transaksi yang halal melalui sistem transaksi syariah, baik musyarakah, wadiah maupun mudharabah melalui skema koperasi”.

Permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat Desa Mutihan, Sondakan, Laweyan, Surakarta adalah kurangnya pemahaman terakait manajemen keuangan mesjid . untuk itu tim pengabdian menjelaskan terkait pemahaman umum tentang koperasi khususnya koperasi syariah .

“Agar koperasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka kami mensosialisasikan bentuk koperasi syariah. Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam, yaitu Al-quran dan Assunah”. Tegasnya

 

Published and edited by :

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You May Also Like

Research Software

Due diligence application helps businesses to streamline processes, boost efficiency, and minimize risk. It allows users to conduct a thorough evaluation of the company’s procedures and properties and assets. It…
View Post