Selasa, 29 Desember 2015, pukul 09.00-10.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Dekanat dilaksanakan monitoring tindak lanjut temuan auditor eksternal oleh Satuan Pengawasan Internal Universitas Sebelas Maret (SPI UNS) di Unit Kerja Fakultas Ilmu Sosial dan Politik yang diindikasi oleh tim tersebut tentang adanya kelebihan pembayaran tunjangan profesi/sertifikasi dosen tugas belajar. Dalam monitoring tersebut Kepala Bagian Tata Usaha FISIP UNS Retno Purwaningsih, S.IP menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran tunjangan profesi di FISIP UNS sudah dalam tahap penyelesaian, hal ini terjadi karena adanya kendala perpindahan kementerian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi dimana setelah temuan ada sistem yang ada belum mendukung sehingga sampai saat ini masih tahap penyelesaian dan tetap melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Keuangan Universitas dan pihak bank yang ditunjuk.
Tim SPI UNS ini melakukan monitoring sejauh mana temuan yang ada telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Monitoring ini dilakukan langsung oleh Ketua dan anggota SPI UNS yaitu Dr. Bandi, M.Si.Ak (Ketua SPI UNS), dan empat anggota SPI yaitu Drs. Wahyu Nurharjadmo, M.Si (dari bidang Tata Laksana), Dr. Hery Sawiji, M.Pd (dari bidang Sumber Daya Manusia), Dr. Agung Budiharjo, S.Si., M.Si (dari SIMAK BMN) dan Dr. Widodo T Novianto, S.H, M.Hum (dari bidang Hukum). Sebagai satuan pengawas internal di UNS SPI UNS berharap dengan koordinasi dan monitoring diantara unit-unit kerja di UNS akan didapatkan pemetaan permasalahan dan problem-problem yang mungkin muncul serta solusi atas kesulitan yang dihadapi sehingga tidak akan ada temuan yang sama dalam setiap kegiatan audit baik yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal. Selain itu kegiatan ini juga sebagai usaha pendampingan serta pengawasan dalam aktifitas disetiap unit kerja.
Dalam masukkannya terkait dengan kinerja Satuan Pengawasan Internal (SPI UNS) ini, Dekan FISIP UNS Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si berharap adanya standar prosedur yang berlaku di UNS dalam pemetaan dan penyelesaian temuan dari auditor internal dan eksternal sebagai acuan pelaksanaan dan pengawasan di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Selain itu beliau juga menyampaikan kegiatan monitoring dan pengawasan ini bagi FISIP UNS bermanfaat dalam memberikan landasan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, berkualitas global dan jauh dari permasalahan hukum karena senantiasa mendapat pengawasan atas peningkatan dan pengembangan program pendidikan yang kualitas yang dilaksanakan di FISIP UNS khususnya dan UNS pada umumnya. (Maryani Humas)